Admin | Sabtu, 06-06-2026 | 20 Zulhijjah 1447 H | WIB
Breaking News


AD ART IPHI

Silakan klik https://iphi.or.id/ad-art/

 

MUKTAMAR VI IKATAN PERSAUDARAAN HAJI INDONESIA

TENTANG STRUKTUR ORGANISASI IPHI

 

Bagian Pertama: Pengurus Pusat

Pasal 8

(1) Pengurus Pusat adalah organisasi tertinggi yang berkedudukan di tingkat Pusat berfungsi memimpin dan mengawasi pelaksanaan program umum dan tugas-tugas organisasi IPHI secara nasional;

a. Menyusun rencana strategis, kebijakan dan program aksi secara nasional; b. Menjalankan Program Umum dan keputusan-keputusan Muktamar;

c. Menegakkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, disiplin, kode etik dan segala peraturan dan keputusan organisasi;

d. Menyelenggarakan kegiatan administrasi organisasi secara nasional, baik kedalam maupun keluar;

e. Melantik Pengurus Wilayah;

f. Dalam hal pelantikan, Pengurus Pusat dapat memberikan kehormatan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk melantik Pengurus Wilayah;

g. Melantik kepengurusan Departemen dan Badan Pelaksana Organisasi di tingkat Pusat;

h. Memberikan pertanggungjawaban pada Muktamar. (3) Pengurus Pusat memiliki wewenang :

a. Menentukan kebijakan organisasi secara nasional;

b. Menyusun dan menetapkan peraturan-peraturan organisasi;

c. Menyelenggarakan Muktamar, Rapat Kerja Nasional, dan kegiatan organisasi berskala nasional lainnya;

d. Menghadiri Musyawarah Wilayah;

e. Mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus Wilayah sesuai dengan hasil Musyawarah Wilayah;

f. Membekukan Pengurus Wilayah dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Organisasi;

g. Membentuk dan menetapkan kepengurusan Departemen dan Badan Pelaksana Organisasi di tingkat Pusat;

h. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepengurusan Badan Pelaksana Organisasi secara nasional;

i. Mengevaluasi kinerja struktur kepengurusan organisasi secara nasional setiap 1 (satu) tahun sekali kecuali dalam hal-hal luar biasa dapat dilakukan sewaktu-waktu;

j. Memberikan sanksi terhadap pengurus yang melakukan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, Disiplin Organisasi, dan Peraturan Organisasi sesuai dengan rekomendasi dari Badan Kehormatan Organisasi IPHI;

k. Memberikan penghargaan IPHI Award kepada Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah yang berprestasi.

 

Bagian Kedua: Pengurus Wilayah

Pasal 9

(1) Pengurus Wilayah adalah struktur organisasi di bawah Pengurus Pusat berfungsi memimpin dan melaksanakan program dan kebijakan organisasi IPHI di tingkat Provinsi;

(2) Pengurus Wilayah memiliki tugas :

a. Melaksanakan visi, misi dan program aksi organisasi;

b. Menjalankan keputusan Musyawarah Wilayah dan keputusan organisasi di atasnya;

c. Menegakkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, disiplin, kode etik dan segala peraturan dan keputusan organisasi;

d. Menyelenggarakan kegiatan administrasi organisasi di tingkat Provinsi, baik kedalam maupun keluar;

e. Menerbitkan Kartu Tanda Anggota dan mendistribusikan kepada Pengurus Daerah;

f. Memberikan Rekapitulasi Daftar Anggota kepada Pengurus Pusat; g. Melantik Pengurus Daerah;

h. Dalam hal pelantikan, Pengurus Wilayah dapat memberikan kehormatan kepada Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk melantik Pengurus Daerah;

i. Melantik kepengurusan Biro dan Badan Pelaksana Organisasi di tingkat Provinsi;

j. Memberikan laporan perkembangan organisasi secara tertulis secara periodik kepada Pengurus Pusat;

k. Mengajukan Pengurus Daerah Berprestasi calon nominasi penerima penghargaan organisasi “IPHI Award” kepada Pengurus Pusat;

 

(3) Pengurus Wilayah memiliki wewenang :

a. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Provinsi;

b. Menyelenggarakan Musyawarah Wilayah, Rapat Kerja Wilayah, dan kegiatan organisasi tingkat Provinsi lainnya;

c. Menghadiri Musyawarah Daerah;

d. Melakukan pengawasan terhadap kepengurusan Badan/Lembaga di tingkat Provinsi dan kepengurusan organisasi di tingkat bawahnya;

e. Mengusulkan kepada Pengurus Pusat mengenai pemberian sanksi terhadap pengurus organisasi yang melakukan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, Disiplin Organisasi, dan Peraturan Organisasi IPHI;

f. Melakukan penjaringan dan penilaian terhadap Pengurus Daerah Berprestasi untuk diajukan sebagai calon penerima penghargaan organisasi “IPHI Award” kepada Pengurus Pusat;

g. Membentuk dan menetapkan kepengurusan Biro dan Badan Pelaksana Organisasi di tingkat Provinsi;

h. Mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus Daerah sesuai dengan hasil Musyawarah Daerah;

i. Membekukan Pengurus Daerah dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Organisasi;

j. Mengevaluasi kinerja struktur kepengurusan organisasi setiap 1 (satu) tahun sekali kecuali dalam hal-hal luar biasa dapat dilakukan sewaktu-waktu;

k. Memberikan penghargaan IPHI Award kepada Pengurus Cabang dan Pengurus Ranting yang berprestasi.

Bagian Ketiga: Pengurus Daerah

Pasal 10

(1) Pengurus Daerah adalah struktur organisasi di bawah Pengurus Wilayah berfungsi memimpin dan melaksanakan program dan kebijakan organisasi IPHI di tingkat Kabupaten/Kota;

(2) Pengurus Daerah memiliki tugas :

a. Melaksanakan visi, misi dan program aksi organisasi;

b. Menjalankan keputusan Musyawarah Daerah dan keputusan organisasi di atasnya;

c. Menegakkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, disiplin, kode etik dan segala peraturan dan keputusan organisasi;

d. Melaksanakan pendaftaran anggota dan menyerahkan Kartu Tanda Anggota kepada anggota yang telah terdaftar;

e. Menyimpan dan memelihara Dokumen Pendaftaran Anggota, serta melaporkan rekapitulasi Daftar Anggota kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Wilayah;

f. Menyelenggarakan kegiatan administrasi organisasi di tingkat Kabupaten/ Kota, baik kedalam maupun keluar;

g. Melantik Pengurus Cabang;

h. Dalam hal pelantikan, Pengurus Daerah dapat memberikan kehormatan kepada Camat atau pejabat yang ditunjuk untuk melantik Pengurus Cabang; i. Melantik kepengurusan Badan Pelaksana Organisasi di tingkat Kabupaten/Kota;

j. Memberikan laporan perkembangan organisasi secara periodik kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Wilayah;

k. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah. (3) Pengurus Daerah memiliki wewenang:

a. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Kabupaten/Kota;

b. Menyelenggarakan Musyawarah Daerah, Rapat Kerja Daerah, dan kegiatan organisasi tingkat Kabupaten/Kota lainnya;

c. Menghadiri Musyawarah Cabang;

d. Melakukan pengawasan terhadap kepengurusan Badan Pelaksana Organisasi di tingkat Kabupaten/Kota dan kepengurusan organisasi di tingkat bawahnya;

e. Mengusulkan kepada Pengurus Wilayah mengenai pemberian sanksi terhadap pengurus yang melakukan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, Disiplin Organisasi, dan Peraturan Organisasi IPHI;

f. Mengajukan diri sebagai Pengurus Daerah Berprestasi kepada Pengurus Wilayah untuk mendapatkan penghargaan organisasi “IPHI Award” dari Pengurus Pusat;

g. Membentuk dan menetapkan kepengurusan Bagian dan Badan Pelaksana Organisasi di tingkat Kabupaten/Kota;

h. Mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus Cabang sesuai dengan hasil Musyawarah Cabang;

i. Membekukan Pengurus Cabang dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Organisasi;

j. Mengevaluasi kinerja struktur kepengurusan organisasi, badan/lembaga, dan alat kelengkapan organisasi di tingkat Kabupaten/Kota setiap 1 (satu) tahun sekali kecuali dalam hal-hal luar biasa dapat dilakukan sewaktu-waktu.

 

Bagian Keempat: Pengurus Cabang

Pasal 11

(1) Pengurus Cabang adalah struktur organisasi di bawah Pengurus Daerah berfungsi memimpin dan melaksanakan program dan kebijakan organisasi IPHI di tingkat Kecamatan;

(2) Pengurus Cabang memiliki tugas :

a. Melaksanakan visi, misi dan program aksi organisasi;

b. Menjalankan keputusan Musyawarah Cabang dan keputusan organisasi di atasnya;

c. Menegakkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, disiplin, kode etik dan segala peraturan dan keputusan organisasi;

d. Menyelenggarakan kegiatan administrasi organisasi di tingkat Kecamatan; e. Memberikan laporan perkembangan organisasi secara periodik kepada

Pengurus Daerah;

f. Melantik Pengurus Ranting;

g. Dalam hal pelantikan, Pengurus Cabang dapat memberikan kehormatan kepada Lurah/Kepala Desa atau pejabat yang ditunjuk untuk melantik Pengurus Ranting;

h. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Cabang. (3) Pengurus Cabang memiliki wewenang:

a. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Kecamatan;

b. Menyelenggarakan Musyawarah Cabang, Rapat Kerja Cabang, dan kegiatan organisasi tingkat Kecamatan lainnya;

c. Menghadiri Musyawarah Ranting;

d. Mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus Ranting sesuai dengan hasil Musyawarah Ranting;

e. Membekukan Pengurus Ranting dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Organisasi;

f. Membentuk dan menetapkan kepengurusan Seksi Pengurus Cabang;

g. Melakukan pengawasan terhadap kepengurusan organisasi di tingkat bawahnya;

h. Mengusulkan kepada Pengurus Daerah mengenai pemberian sanksi terhadap pengurus organisasi yang melakukan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, Disiplin Organisasi, dan Peraturan Organisasi IPHI;

i. Mengevaluasi kinerja struktur kepengurusan organisasi di tingkat Kecamatan dan Desa/ Kelurahan setiap 1 (satu) tahun sekali kecuali dalam hal-hal luar biasa dapat dilakukan sewaktu-waktu.

 

Bagian Kelima: Pengurus Ranting

Pasal 12

(1) Pengurus Ranting adalah struktur organisasi di bawah Pengurus Cabang berfungsi memimpin dan melaksanakan program dan kebijakan organisasi IPHI di tingkat Desa/Kelurahan;

(2) Pengurus Ranting memiliki tugas :

a. Melaksanakan visi, misi dan program aksi organisasi;

b. Menjalankan keputusan Musyawarah Ranting dan keputusan organisasi di atasnya;

c. Menegakkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, disiplin, kode etik dan segala peraturan dan keputusan organisasi;

d. Menyelenggarakan kegiatan administrasi organisasi di tingkat Desa/ Kelurahan;

e. Memberikan laporan perkembangan organisasi secara periodik kepada Pengurus Daerah melalui Pengurus Cabang;

f. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Ranting. (3) Pengurus Ranting memiliki wewenang:

a. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Desa/Kelurahan;

b. Menyelenggarakan Musyawarah Ranting, dan kegiatan organisasi tingkat Desa/Kelurahan lainnya;

c. Membentuk dan menetapkan kepengurusan Kelompok Kerja Pengurus Ranting;

d. Mengusulkan kepada Pengurus Cabang mengenai pemberian sanksi terhadap pengurus yang melakukan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, Disiplin Organisasi, dan Peraturan Organisasi IPHI;

e. Mengevaluasi kinerja kepengurusan organisasi setiap 1 (satu) tahun sekali kecuali dalam hal-hal luar biasa dapat dilakukan sewaktu-waktu.

 

Bagian Keenam: Pengurus Perwakilan Luar Negeri Pasal 13

(1) Pengurus Perwakilan Luar Negeri adalah struktur organisasi di bawah Pengurus Pusat berkedudukan setingkat Pengurus Wilayah yang berfungsi memimpin dan melaksanakan program dan kebijakan organisasi IPHI di Luar Negeri.

(2) Pengurus Perwakilan Luar Negeri memiliki tugas : a. Menyusun visi, misi dan program aksi organisasi;

b. Menjalankan keputusan Musyawarah Perwakilan Luar Negeri dan keputusan organisasi di atasnya;

c. Menegakkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, disiplin, kode etik dan segala peraturan dan keputusan organisasi;

d. Menyelenggarakan kegiatan administrasi organisasi di luar negeri;

e. Mendata dan mengkoordinasikan keberadaaan komunitas haji di luar negeri; f. Mendayagunakan potensi komunitas haji di luar negeri untuk kemaslahatan

umat di Tanah Air;

g. Menggali dan memanfaatkan peluang, data dan informasi di luar negeri untuk pengembangan organisasi;

h. Memberikan laporan perkembangan organisasi dan komunitas haji di luar negeri secara periodik kepada Pengurus Pusat;

i. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Perwakilan Luar Negeri. (3) Pengurus Perwakilan Luar Negeri memiliki wewenang :

a. Menentukan kebijakan organisasi di Negara tempat domisili; b. Menyelenggarakan Musyawarah Perwakilan Luar Negeri;

d. Menghadiri Muktamar, Rapat Kerja Nasional, dan kegiatan organisasi berskala nasional lainnya di Tanah Air;

e. Menghadiri seminar dan kegiatan internasional untuk mewakili organisasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga atau Negara lain;

f. Membentuk dan menetapkan kepengurusan Badan Pelaksana Organisasi sesuai dengan kebutuhan;

g. Mengevaluasi kinerja struktur kepengurusan organisasi, badan/lembaga, dan alat kelengkapan organisasi setiap 1 (satu) tahun sekali kecuali dalam hal-hal luar biasa dapat dilakukan sewaktu-waktu.

 

BAB III

STRUKTUR KEPENGURUSAN

Dalam dokumen KEPUTUSAN MUKTAMAR VI IKATAN PERSAUDARAAN HAJI INDONESIA NOMOR : 01 TAHUN 2015 TENTANG  (Halaman 35-43)